politik
Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP, Ada Apa dengan PKPU Loloskan Gibran?
Oleh Tim Redaksi • 9 Oktober 2026
Ketegangan Baru di Penyelenggara Pemilu
Panggung politik nasional kembali memanas. Sejumlah komisioner dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan langsung dengan proses revisi Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi landasan hukum lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada kontestasi lalu.
Langkah hukum ini diambil oleh koalisi masyarakat sipil yang menilai ada maladministrasi serta ketidakpatuhan terhadap prosedur pembuatan regulasi yang berlaku. Menurut mereka, revisi aturan batas usia paslon yang disesuaikan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan terburu-buru tanpa melalui konsultasi publik yang memadai dengan DPR.
Kronologi dan Sorotan Utama Pelanggaran Etik
Dalam dokumen aduan yang diterima DKPP, para pelapor membeberkan sejumlah kejanggalan. Mulai dari perubahan draf PKPU yang dinilai tidak sinkron dengan Undang-Undang Pemilu, hingga dugaan pembiaran oleh Bawaslu terhadap proses verifikasi administrasi yang dianggap melompati tahapan baku.
"Kami mendapati adanya indikasi kuat bahwa penyelenggara pemilu bertindak tidak mandiri dan terkesan mengakomodasi kepentingan politik praktis," ujar salah satu perwakilan kuasa hukum pelapor saat memberikan keterangan pers di Gedung DKPP.
Sorotan utama tertuju pada kecepatan KPU dalam merevisi aturan teknis pencalonan. Publik menilai langkah tersebut terlalu dipaksakan demi memuluskan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut untuk maju mendampingi Prabowo Subianto.
Respons KPU dan Bawaslu Menghadapi Aduan
Menanggapi aduan tersebut, pihak KPU dan Bawaslu menyatakan siap untuk mengikuti seluruh rangkaian persidangan etik di DKPP. Berdasarkan catatan [informasi hukum dan tata negara terkini](https://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Kehormatan_Penyelenggara_Pemilu), setiap penyelenggara pemilu wajib mematuhi panggilan DKPP guna membuktikan integritas lembaganya di hadapan publik.
Komisioner KPU dalam beberapa kesempatan sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh produk hukum yang mereka keluarkan sudah melalui kajian internal yang komprehensif dan merujuk pada putusan lembaga yudikatif yang bersifat final dan mengikat.
Menanti Kepastian Etika Konstitusi
Sidang perdana DKPP untuk memeriksa laporan ini dijadwalkan akan bergulir dalam waktu dekat. Putusan dari majelis etik ini tentu tidak akan serta-merta mengubah hasil pemilu yang sudah berlalu, namun menjadi ujian penting bagi marwah penegakan etika penyelenggara pemilu di Indonesia.
Bagi masyarakat, transparansi dalam persidangan etik ini sangat dinantikan agar publik tahu persis sejauh mana profesionalisme dan independensi lembaga penjaga demokrasi kita diuji di bawah tekanan politik tingkat tinggi.